Prosedur pemeriksaan kapal yang harus dipatuhi oleh nakhoda dan awak kapal merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keselamatan pelayaran. Pemeriksaan kapal dilakukan untuk memastikan bahwa kapal siap berlayar dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Menurut UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008, prosedur pemeriksaan kapal harus dilakukan secara rutin oleh nakhoda dan awak kapal. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di laut yang dapat membahayakan nyawa manusia dan merusak lingkungan laut.
Sebelum kapal berlayar, nakhoda dan awak kapal harus memastikan bahwa semua peralatan navigasi, komunikasi, dan keselamatan berfungsi dengan baik. Mereka juga harus memeriksa ketersediaan peralatan penyelamatan seperti pelampung, sekoci, dan peralatan pyroteknik.
Menurut Capt. R. N. Smith, seorang ahli keselamatan pelayaran, “Prosedur pemeriksaan kapal adalah langkah awal yang sangat penting dalam memastikan keselamatan selama berlayar. Setiap detail perlu diperhatikan dengan seksama untuk menghindari risiko kecelakaan.”
Selain itu, prosedur pemeriksaan kapal juga mencakup pemeriksaan kesehatan awak kapal. Setiap awak kapal harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk bekerja di atas kapal.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pelayaran, “Kondisi fisik dan mental awak kapal sangat berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan secara berkala harus dilakukan untuk memastikan bahwa awak kapal dalam kondisi yang prima.”
Dengan mematuhi prosedur pemeriksaan kapal yang telah ditetapkan, nakhoda dan awak kapal dapat menjaga keselamatan selama berlayar dan mencegah terjadinya kecelakaan di laut. Keselamatan adalah hal yang utama dalam pelayaran, dan semua pihak harus bekerja sama untuk memastikannya tercapai.