Bakamla Bengkulu melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan dan regulasi yang mengatur pengawasan dan keamanan laut di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Bengkulu. Regulasi ini mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, serta pedoman operasional yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas kami. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum dan operasional Bakamla Bengkulu:
I. Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur tentang pelayaran nasional dan internasional, serta hak dan kewajiban pengusaha pelayaran dan pengguna jasa pelayaran di perairan Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang bagi daerah, termasuk Bengkulu, dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengawasan wilayah laut.
II. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI), yang menetapkan tugas, wewenang, serta struktur organisasi Bakamla, termasuk tugas pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Laut, yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya laut, pengawasan perikanan, dan perlindungan lingkungan laut.
III. Peraturan Menteri
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengawasan Perikanan di Laut, yang mengatur tentang pengawasan aktivitas perikanan untuk mencegah praktik illegal fishing dan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Keselamatan Pelayaran, yang menetapkan standar keselamatan untuk kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk perairan Bengkulu.
IV. Peraturan Daerah Bengkulu
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut, yang mengatur pemanfaatan, perlindungan, dan pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan di wilayah Bengkulu.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Bengkulu, yang mengatur pengelolaan dan pengawasan laut di masing-masing wilayah administratif, seperti pelabuhan, zona maritim, serta wilayah konservasi laut.
V. Pedoman Operasional Bakamla Bengkulu
- Pedoman Patroli Laut
Bakamla Bengkulu melaksanakan patroli laut berdasarkan pedoman operasional yang mengatur tentang rute patroli, alat yang digunakan, dan prosedur penindakan bagi kapal yang melanggar peraturan. Patroli ini dilakukan secara berkala dan terkoordinasi dengan instansi terkait. - Pedoman Penegakan Hukum Maritim
Dalam menegakkan hukum maritim, Bakamla Bengkulu mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk prosedur pemeriksaan kapal, pengenaan sanksi, dan penahanan kapal yang melanggar. - Pedoman Tanggap Darurat
Prosedur untuk menangani keadaan darurat di laut, seperti kecelakaan kapal atau bencana alam, diatur dengan jelas dalam pedoman ini. Penanggulangan bencana dan penyelamatan korban dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti SAR, TNI AL, dan Polri.
VI. Kesepakatan dan Kerja Sama
- Kerja Sama dengan TNI AL dan Polri
Bakamla Bengkulu secara aktif bekerja sama dengan TNI AL, Polri, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjaga keamanan laut dan penegakan hukum. Kerja sama ini juga meliputi patroli bersama, penyelidikan kasus, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum. - Kerja Sama Internasional
Untuk mengatasi ancaman lintas batas, Bakamla Bengkulu menjalin kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam hal pengawasan perairan, penanggulangan illegal fishing, serta keamanan laut di wilayah perbatasan.
VII. Penegakan dan Pengawasan Regulasi
Untuk memastikan setiap regulasi dan peraturan dapat diterapkan dengan efektif, Bakamla Bengkulu secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan dan penegakan hukum di laut. Setiap temuan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam operasional akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan keamanan perairan Bengkulu.
Regulasi yang kami ikuti merupakan landasan penting bagi Bakamla Bengkulu dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di perairan, serta melindungi kelestarian laut dan sumber daya alam yang ada. Kami akan terus berkomitmen untuk menjalankan semua tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ada, guna menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah Bengkulu.