SOP

I. Pendahuluan
SOP ini disusun untuk memastikan bahwa setiap kegiatan operasional di Bakamla Bengkulu dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tujuan menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut di wilayah Bengkulu. Semua personel wajib mematuhi setiap langkah yang tercantum dalam SOP ini untuk menjalankan tugas dengan efektif dan efisien.


II. Tugas dan Tanggung Jawab

  • Pengawasan Laut: Melaksanakan pengawasan rutin di perairan Bengkulu untuk mencegah pelanggaran hukum maritim, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pencemaran laut.
  • Patroli Laut: Melakukan patroli secara berkala dengan menggunakan kapal patroli atau teknologi lainnya untuk memantau kondisi laut dan mencegah potensi ancaman.
  • Penegakan Hukum: Menindak tegas pelanggaran hukum maritim sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pengamanan terhadap kapal asing yang melanggar batas wilayah.
  • Tanggap Darurat: Menangani kecelakaan laut atau kejadian darurat lainnya dengan cepat dan tepat, termasuk pencarian dan penyelamatan korban.
  • Penanggulangan Pencemaran Laut: Mengawasi dan menanggulangi pencemaran laut yang terjadi di wilayah perairan Bengkulu.

III. Prosedur Operasional

  1. Patroli Laut
    • Menentukan rute patroli berdasarkan data intelijen dan analisis risiko.
    • Melakukan patroli dengan kapal patroli atau menggunakan teknologi lain seperti drone atau satelit jika diperlukan.
    • Memastikan pemantauan terhadap aktivitas kapal, termasuk kapal asing, untuk menghindari pelanggaran.
    • Lapor kepada pusat kendali operasi jika ada temuan yang mencurigakan atau pelanggaran hukum.
  2. Pengawasan Kegiatan Maritim
    • Melakukan inspeksi terhadap kapal yang berlayar di perairan Bengkulu, termasuk pemeriksaan dokumen kapal dan barang bawaan.
    • Menangani setiap pelanggaran hukum maritim dengan prosedur yang sesuai, mulai dari pemeriksaan, pemberian surat tilang, hingga penahanan kapal jika diperlukan.
    • Koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polri, dan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.
  3. Tanggap Darurat
    • Mengaktifkan sistem komunikasi darurat untuk memberi informasi kepada tim SAR, pihak terkait, dan masyarakat jika terjadi kecelakaan laut atau kejadian bencana.
    • Menilai situasi darurat dengan cepat dan mengambil tindakan penyelamatan yang diperlukan, seperti mengirimkan tim penyelamat, alat penyelamat, atau bantuan medis.
    • Melakukan evakuasi korban dengan prioritas tinggi untuk menyelamatkan jiwa manusia.
  4. Penanggulangan Pencemaran Laut
    • Mengidentifikasi sumber pencemaran dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pembersihan.
    • Menjaga agar tidak ada tumpahan bahan berbahaya atau limbah industri yang mencemari laut.
    • Berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup atau badan pemerintah lainnya untuk penanganan lebih lanjut.

IV. Prosedur Penanganan Pelanggaran

  1. Identifikasi Pelanggaran
    • Mengidentifikasi pelanggaran melalui patroli, laporan intelijen, atau laporan masyarakat.
    • Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran, seperti illegal fishing, penyelundupan, atau melanggar batas wilayah.
  2. Proses Penindakan
    • Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan dokumen kapal dan barang-barang di kapal.
    • Memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran, seperti pemberian surat tilang, penggeledahan, atau penahanan kapal.
    • Lakukan pencatatan lengkap mengenai pelanggaran yang ditemukan untuk kepentingan administrasi dan proses hukum lebih lanjut.
  3. Koordinasi dengan Instansi Terkait
    • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polri, dan Bea Cukai dalam penindakan pelanggaran.
    • Jika diperlukan, serahkan kasus pelanggaran kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

V. Penutupan

SOP ini wajib dipatuhi oleh seluruh personel Bakamla Bengkulu dalam melaksanakan tugas sehari-hari, agar setiap kegiatan operasional berjalan lancar, sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta menciptakan perairan Bengkulu yang aman dan bebas dari pelanggaran. Setiap anggota diwajibkan untuk terus memperbarui pengetahuan mengenai regulasi yang berlaku dan prosedur yang harus diikuti dalam menjalankan tugas.